KATARAKKJAT.COM, MAKASSAR — Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal didampingi Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin beserta Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 yang di tanda penandatanganan berita acara serah terima, Senin (19/01/2026).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu kepada Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo atas terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan serta lain-lain pendapatan yang sah tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025 pada pemerintah Kota Palopo.
Dalam sambutan kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah beserta peraturan turunannya.
Dalam Arah Walikota Palopo Kepada Jajaran OPD yang mendampingi walikota Palopo Agar betul serius mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat kota Palopo.
Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Yang turut hadir Wakil gubernur Sulsel, walikota Palopo, Walikota Parepare, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Wajo, Wakil Bupati Lutim, Wakil Bupati Jeneponto, beserta Ketua DPRD.(*)
————–













