KPU RI Pantau Khusus PSU Pilwalkot Palopo

  • Bagikan

Gedung KPU RI (Foto:Istimewa)

KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajaran KPU di daerah untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan

Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dipersiapkan secara matang, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seperti harapan bersama, PSU di seluruh daerah harus berjalan efektif dan efisien. Maka perlu dipersiapkan dengan baik,” ujar Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin 14 April 2025 kemarin.

Salah satu daerah yang akan menggelar PSU adalah Kota Palopo. Berdasarkan putusan MK, Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Betty menyebutkan bahwa ia telah meninjau langsung persiapan PSU dan PUSS di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 April 2025.

“Untuk Sulsel, segala hal sudah dipersiapkan. KPU Provinsi dan KPU Palopo terus melakukan koordinasi,” jelasnya.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa KPU Palopo bersama KPU Provinsi, Bawaslu, serta TNI-Polri akan terus berkoordinasi demi kelancaran pelaksanaan PSU.

“Koordinasi intens kami lakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Hasbullah juga menekankan bahwa tidak akan ada pemilih tbahan dalam PSU Pilkada Palopo. Hal ini merujuk pada amar putusan MK yang menyatakan bahwa pemilih yang diperbolehkan mencoblos adalah mereka yang tercatat dalam daftar hadir saat Pilkada Palopo pada 27 November 2024.

“Jadi, hanya mereka yang sudah terdaftar dan memberikan suara pada pilkada sebelumnya yang dapat kembali mencoblos dalam PSU,” tegasnya.

Sebagai bagian dari persiapan, KPU Palopo telah membuka kotak suara untuk memverifikasi dokumen penting, termasuk daftar hadir pemilih, yang akan menjadi acuan dalam PSU.

Hasbullah menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Dengan kata lain, tidak ada nama baru yang bisa dimasukkan ke daftar pemilih. Pemilih yang sudah terdaftar dan telah mencoblos pada 27 November 2024 adalah satu-satunya yang diperbolehkan mencoblos kembali,” jelasnya.

Data KPU menunjukkan, jumlah pemilih saat Pilkada 2024 terdiri dari 125.572 pemilih dalam DPT, 770 dalam DPK, dan 869 dalam DPTb, dengan total 127.211 pemilih.

Hasbullah berharap seluruh pemilih yang memenuhi syarat kembali berpartisipasi dalam PSU sesuai ketentuan MK, demi mewujudkan pilkada yang jujur dan transparan.

Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.(*)

 

  • Bagikan