Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

  • Bagikan

KATATARAKAT.CO.ID –Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum Ketentuan Mengenai Batas Usia PNS
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.

Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.
Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan.

Berikut rinciannya:
– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.
– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *