KATARAKJAT.CO.ID, JAKARTA – Denny Cagur pamer absensinya sebagai anggota DPR komisi X. Kehadiran Denny nyaris sempurna dalam setiap agenda baik di DPR maupun kunjungan kerja Dapil.
Sebagai anggota DPR, Denny berupaya bertanggung jawab dengan menjalani semua agenda kerja. Denny membuktikan komitmennya untuk melayani masyarakat, khususnya untuk warga daerah pilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Melalui unggahan sosial medianya, Denny kerap membagikan aktivitasnya dalam memperjuangkan isu-isu penting. Dia juga membuat rekapitulasi kehadirannya dalam masa sidang I – IV tahun sidang 2024-2025.
Denny menyebut unggahannya itu dengan kata ‘Laporan Kinerja’. Mayoritas netizen menganggap unggahan yang hanya berisi absensi itu kurang pas jika disebut sebagai Laporan Kinerja.
Terlepas dari unggahan Denny Cagur yang menuai reaksi negatif netizen. Ternyata ada uang tunjangan yang dikantongi anggota DPR setiapkali ikut dalam sidang.
Seperti yang diketahui, DPR telah memangkas tunjangan dan fasilitas anggotannya. Berikut ini merupakan daftar tunjangan, gaji pokok, dan tunjangan konstitusional yang telah diresmikan pada 1 September 2025:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680 Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950 Take Home Pay: Rp 65.595.730. (*)