KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO– Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai isu pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Labombo, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan klarifikasi sekaligus meluruskan isu yang beredar tersebut.
Yang pertama; Peraturan Walikota (Perwal) Palopo tentang larangan penjualan minuman beralkohol masih berlaku dan belum pernah dicabut. “Seluruh perangkat daerah tetap berpedoman pada regulasi tersebut,” ujar Hamshir Hamid, ST, Selasa 23 September 2025.
Kedua; informasi terkait rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo tidak pernah merencanakan, mengusulkan, maupun memberikan dukungan atas wacana tersebut.
Ketiga; Pemerintah Kota Palopo tidak pernah mengeluarkan izin operasional baru terkait THM. “Semua kebijakan perizinan yang berlaku tetap konsisten dengan komitmen menjaga ketertiban umum, nilai sosial, dan norma masyarakat Kota Palopo,” tegasnya.
Keempat; Pemerintah Kota Palopo mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoaks yang sengaja digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Kadis Kominfo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo tetap komitmen untuk menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat serta terus mengawal pengembangan kawasan wisata Pantai Labombo sebagai destinasi keluarga yang sehat dan bernilai edukatif.(*)













