KATARAKJAT.COM, PALOPO —– Tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Palopo melakukan kegiatan pengawasan terhadap 38 usaha makanan dan minuman di Kota Palopo.
Kegiatan ini berlangsung sejak 3 hingga 23 Oktober 2025, menindaklanjuti Surat Tugas Nomor 500.16.6/2135/DPMPTSP tentang pendataan, pengawasan, pembinaan, dan penerbitan izin usaha kafe, rumah makan, serta restoran.
Kegiatan yang dipimpin Kadis DPMPTSP Syamsuriadi Nur, S.STP, lalu, Agustinus Bara, ST, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan perizinan bangunan melalui kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, sebagian besar usaha kuliner di Palopo belum memiliki dokumen PBG dan SLF, bahkan ada yang masih menggunakan izin lama berupa IMB.
Dari 38 tempat usaha yang disurvei, hanya beberapa yang dinyatakan lengkap dokumennya, seperti McDonald’s, Richees, dan Mie Gacoan.
Sementara itu, sejumlah tempat usaha lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen, termasuk Monte Café, D’Twins, dan Setaap Café.
Adapun usaha yang belum memiliki dokumen PBG maupun SLF di antaranya Golden Resto, Piweekend, Warung Bukan Resto, Kapualaga, Solata Restoran, Kopi Galung, hingga Green Kambo.
“Kami temukan masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum menyesuaikan dokumen perizinan mereka dengan aturan terbaru. Ini penting bukan hanya karena regulasi, tapi juga untuk menjamin keamanan bangunan dan keselamatan pengunjung,” ujar Agustinus Bara, ST, Ketua Tim Satgas sekaligus Penata Kelolah Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Kota Palopo.
Agustinus menjelaskan, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan, bukan semata penindakan. Menurutnya, tim memberikan rekomendasi dan pendampingan agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan mereka.
“Pendekatannya kami lakukan secara persuasif. Kami ingin para pemilik kafe dan restoran memahami bahwa kelengkapan dokumen seperti PBG dan SLF bukan hanya formalitas, tapi jaminan bahwa usaha mereka layak dan aman untuk dijalankan,” tambahnya.
Selain itu, laporan juga memberikan catatan bagi usaha yang telah memenuhi ketentuan agar tetap memperpanjang SLF setiap lima tahun.
Beberapa usaha yang menjadi objek pengawasan meliputi: KFC, McDonald’s, Pizza Hut, Richees, Laziz, Social Bar, Kafe Faris, Lesehan Asri, Lesehan Lela, Golden Resto, Piweekend, Kapualaga, Solata Restoran, Warung Bukan Resto, Segelas Kopi, Maika Resto, Zona Temu Café, Finare Café, Enzyme Signature, Icon Café, Nuiz Café,
Eltris Café, Grande Coffee & Eatery, Warung Kopi Sweetness 45, Manakala, Nine Room, Tuuk Eatery, Monte Café, D’Twins, Restoran Kampung Ponjalae, Hill & Tiff, Setaap Café, Kopi Galung, Kedai Alang Puyuh, Gubuk Indonesia, Kambo Highland, dan Green Kambo.
Agustinus berharap, hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha kuliner di Palopo. Ia menegaskan, Pemkot Palopo mendukung perkembangan dunia usaha, namun tetap harus sesuai ketentuan teknis bangunan dan izin lingkungan.
“Kami tidak ingin menghambat usaha. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan semua berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi. Jika semua taat aturan, maka iklim usaha di Palopo akan semakin sehat dan profesional,” tutupnya.(*)













