Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Palopo

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen senior UIN Palopo berinisial Prof ER.

Keputusan ini diambil setelah kepolisian menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

​Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak menyebutkan adapun perkara yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SK ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk menerbitkan surat penghentian proses penyelidikan (A2).

​”Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan mendalam, perkara ini tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Oleh karena itu, prosesnya resmi kami hentikan,” ujar IPTU Ridwan saat dikonfirmasi via telepon yang saat ini sementara perjalanan dinas ke Kota Makassar, Rabu 22 April 2026.

​Proses Penyelidikan Selama Empat Bulan

​Kasus dengan nomor laporan LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo ini sejatinya telah bergulir sejak akhir Januari 2026. Selama empat bulan terakhir, penyidik telah bekerja ekstra dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

​Penyelidikan ini sempat diwarnai kendala teknis akibat kondisi kesehatan pelapor yang tidak stabil. Pada Februari lalu, pelapor dilaporkan jatuh pingsan saat hendak memberikan keterangan di Mapolres Palopo, sehingga harus menjalani perawatan medis.

Meski kepolisian telah memberikan pendampingan psikologis melalui UPTD-PPA, hasil gelar perkara pada 16 April 2026 tetap menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Prof ER tidak terbukti secara hukum.

​Menanggapi penghentian kasus tersebut, Prof ER menyampaikan apresiasinya terhadap profesionalitas pihak kepolisian. Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang selama ini berkembang liar di tengah masyarakat.

​”Setelah dua kali melalui proses gelar perkara, akhirnya disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kami bersyukur kebenaran akhirnya terungkap,” kata Prof ER.

​Ia menambahkan, fokus utamanya saat ini adalah memulihkan nama baik secara pribadi maupun keluarga. Selain itu, ia berharap hasil ini dapat menjaga marwah institusi UIN Palopo sebagai lembaga pendidikan tempatnya bernaung.

​”Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas agar nama baik lembaga tempat kami mengabdi dapat pulih kembali,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *