KATARAKJAT.COM, JAKARTA — Pembagian kuota haji 2026 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini menggunakan sistem baru. Namun, dari penerapan sistem baru ini, juga membuat masalah baru. Banyak daerah tak dapat jatah kuota pemberangkatan haji. Calon jemaah mengeluh.
Keresahan ini mendapat respon dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. Ia menilai, pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan baru pembagian kuota haji tahun 2026.
Kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu dinilai belum disiapkan dengan sosialisasi dan masa transisi yang memadai sehingga menimbulkan keresahan di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat.
“Saya memahami bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem baru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan,” ujar Maman, Kamis 13 November 2025.
Menurut Maman, perubahan sebesar ini seharusnya disertai proses sosialisasi dan koordinasi yang matang dengan pemerintah daerah serta Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota.
“Perubahan besar semacam ini harus ada masa transisi yang cukup agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional,” katanya.
Sulsel
Dengan sistem baru tersebut, untuk Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026. Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang. Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang.
Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.
Untuk diketahui, para CJH Kota Palopo akan menyuarakan aspirasinya kepada anggota DPRD Kota Palopo, Kamis 13 November 2025 agar mereka bisa tetap diberangkatkan haji di tahun 2026.
Bupati Bersurat
Atas pembagian kuota haji ini, sejumlah kepala daerah melayangkan protes. Seperti, Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Menteri Haji dan Umrah.
Dalam surat itu, ia meminta agar kuota dikembalikan ke jumlah semula atau dilakukan penyesuaian bertahap mulai 2027. Menanggapi langkah tersebut, Maman menyatakan dukungannya.
Ia menyebut, keberatan pemerintah daerah adalah bentuk kepedulian terhadap aspirasi warga. “Apa yang dilakukan Bupati Subang merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakatnya. Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti hal ini dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Maman menegaskan, DPR tidak menolak reformasi sistem haji yang diatur dalam undang-undang baru, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan teknis dan sosial di lapangan.
“Tujuannya tentu baik, yaitu memperbaiki sistem waiting list agar lebih efisien dan adil. Tetapi, penerapannya jangan tergesa-gesa sampai menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar memperkuat komunikasi publik dan memastikan, kebijakan ini dijalankan secara transparan dan berkeadilan. “Haji adalah ibadah suci yang melibatkan pengorbanan besar.
Negara dan Kementerian Haji dan Umrah wajib memastikan, setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat,” ujar Maman.(*)













