Dishub Palopo Koordinasi Sulsel, Tindak Bus ‘Bandel’, Tetap Beroperasi Meski Ditemukan Pelanggaran

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palopo, Andi Musakkir Poke.

KATARAKJAT.COM, PALOPO — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palopo, Andi Musakkir Poke, membeberkan sejumlah PO di trayek Palopo-Makassar masih ada yang bandel.

Meski kendaraan tidak mengantongi dokumen administrasi atau kelayakan beroperasi, namun tetap beroperasi mengangkut penumpang.

“Kalau laloran terbaru waktu pengecekan bus jelang Natal 2025 dan pergantian tahun kemarin, itu ada laporannya ke saya tapi langsung ke Dishub Provinsi. Namun, untuk data pengecekan bus pada Maret 2025 jelang Idulfitri lalu, laporan yang saya terima ada beberapa bus yang tidak layak untuk beroperasi. Mulai dari administrasi (masih plat putih) dan bahkan ada juga yang bannya telah gundul. Temuan lalu itu, telah kami laporkan ke Dishub Provinsi, karena untuk penindakan ranahnya provinsi,” beber Andi Musakkir kepada Palopo Pos, Senin, 5 Januari 2026.

Mengingat beberapa rentetan kejadian kecelakaan bus yang terjadi beberapa waktu lalu, lanjutnya, beberapa waktu kedepannya, Dishub Palopo akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi serta membangun komunikasi intensif dengan Polisi Lalulintas serta pengusaha transportasi bus.

“Semaksimal mungkin akan kami perketat pengawasan di Palopo untuk bus yang beroperasi. Terutama kelayakan kendaraan untuk beroperasi. Dan jelang Idulfitri mendatang, tim akan turun kembali untuk melakukan pengecekan, baik dari segi administrasi maupun kesiapan bus itu sendiri,” terangnya.

Diketahui beberapa waktu lalu terjadi sejumlah kecelakaan bus di jalur Trans Sulawesi wilayah Luwu Timur yang mengakibatkan seorang kernet tewas. Lalu berselang satu hari kemudian, kembali terjadi laka bus PO Bintang Timur di Keera, Wajo yang menyebabkan dua orang tewas. Terbaru, Ahad 4 Januari 2026 lalu, terjadi kecelakaan PO Bus Aneka.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *