Jam Kerja Disesuaikan, Selama Bulan Puasa ASN Pulang Pukul 15.00 Wita

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,MAKASSAR–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 1 Ramadan, menanti hasil sidang isbat dari Kementerian Agama.

Secara garis besar, jadwal kerja ASN mengalami perubahan dengan waktu masuk yang sedikit dimundurkan serta jam pulang yang dipercepat. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 Wita.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut telah diatur melalui edaran resmi. Ia menjelaskan, waktu masuk kerja dibuat lebih siang dan jam pulang lebih awal dibanding hari biasa.

Tak hanya itu, durasi istirahat juga mengalami perubahan. Pada Senin hingga Kamis, waktu rehat dipersingkat menjadi 30 menit, yakni pukul 12.00–12.30. Adapun pada hari Jumat, ASN memperoleh waktu istirahat selama satu jam, dari pukul 12.00 hingga 13.00. Pengurangan waktu istirahat ini dilakukan karena tidak ada jeda makan siang seperti hari normal.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa selama Ramadan, upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan. Meski demikian, sistem presensi tetap diberlakukan dengan penyesuaian. ASN diwajibkan melakukan absensi 15 menit sebelum pukul 08.00 serta 15 menit sebelum jam kerja berakhir.

Ketentuan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan. Adapun penetapan awal Ramadan 2026 masih menunggu keputusan sidang isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *