*Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun, Rencananya Dibayarkan Bulan Depan
KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebesar 5,4 persen serta menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global,” kata Airlangga, Rabu 6 Mei 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, apabila belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni.
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026,” bunyi poin ketiga Pasal 15.(*)













