Sehari Lengser dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 3 Juni 2026.

Dadan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, sekira pukul 17.12 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dengan tangan sudah terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.

Sama seperti Dadan, Sonny dan Lodewyk keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna merah muda.

Tersangka pertama yang keluar adalah Dadan dengan memasuki mobil tahanan berwarna hijau. Kemudian, tersangka Lodewyk dibawa masuk ke mobil tahanan kedua.

Sementara itu, tersangka Sonny terlihat dibawa ke lobi, namun tidak masuk ke mobil tahanan karena sudah jalan terlebih dahulu. Sonny pun dibawa masuk lagi ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sejak dini hari tadi. Penggeledahah dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan, Sonny, dan Lodewyk dari pucuk pimpinan BGN.

“Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ucap Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026 kemarin.

Kejagung Ungkap Barang Mark Up Dadan cs Sudah Terdistribusi

Kejaksaan Agung menyatakan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang di-mark up oleh tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, telah terdistribusikan. Oleh karena itu, penyidik Kejagung tak bisa melakukan penyitaan terhadap barang yang di-mark up tersebut.

“Engga disita, kalau barangnya, kan, sudah distribusi di daerah,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada Media, Kamis 4 Juni 2026.

Dia menerangkan sampai saat ini pendalaman berapa persen mark up yang dilakukan terhadap pengadaan setiap barang tersebut masih berjalan.

Di sisi lain, Syarief memastikan pengumpulan alat bukti terus dilakukan tim penyidik. Bahkan, penggeledahan pun belum selesai dilakukan.

“Masih jalan penggeledahannya entar saya sampaikan hasilnya ya,” ujar dia.

Diketahui, ketiga tersangka melakukan mark up empat pengadaan barang dan jasa yang ada di BGN. Pengadaan barang dan jasa itu dilakukan kemudian dijalankan dengan cara melawan hukum.

“DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Syarief.

Menurut Syarief, akibatnya dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Barang dan jasa itu juga di-mark up pada bagian harga pengadaannya.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

Dia menyebutkan mark up dilakukan terhadap pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02. Pengadaan ini telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tak memiliki dealer/bengkel aktif, serta ditemukan adanya perbuatan mark up.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Syarief.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *